RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait ulah dua situs online, yang bergerak di bidang media online, yang diduga milik ponakan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, yang dilaporkan oleh anggota DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman. Lantaran, diduga telah membuat konten ujaran kebencian, fitnah serta terkesan provokasi. Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, akan berkoordinasi dengan pihak Dewan Pers Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono melalui Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik kepada awak media.
“Kami masih mempelajari kasus laporan anggota DPRD, atas dua situs online. Wacananya, kami akan berkoordinasi dengan pihak dewan pers, terkait kasus ini,” ujar Kasat.
Kasat juga membeberkan, sejauh ini pihaknya masih mempelajari terkait industri media yang saat ini kasusnya tengah didalaminya. Terlebih lagi, ini menyangkut pers, sehingga pihaknya tidak ingin gegabah dalam menanganinya, dan akan melibatkan pihak ahli pers untuk tindaklanjut lebih jauh atas pengusutan kasus ini.
“Kami tidak akan gegabah, berkoordinasi dengan pihak dewan pers dinilai jalan terbaik, agar dalam menangani hal ini dapat jelas dan tidak sembarangan. Untuk itu, kita akan mendatangi dewan pers,” demikian Kasat.
Sekedar mengingatkan, dua situs online yang bergerak dibidang media pemberitaan. Dimana, kedua media ini, full mengisi seluruh kegiatan Bupati BU Ir. Mi’an ini, berurusan dengan hukum lantaran diduga membuat pemberitaan hoaks, fitnah, ujaran kebencian yang mengarah ke unsur provokasi, tanpa mengindahkan produk pers yang penuh dengan etika jurnalis sesuai dengan aturan Undang-undang Pers.
Baca juga :
Tidak Penuhi Aturan UU Pers, Kedua Media Diduga Milik Keponakan Bupati Mi’an Ilegal
Laporan : Redaksi

